Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang

- 15 September 2022, 15:20 WIB
Logo Bawaslu. Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang.
Logo Bawaslu. Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang. /Bawaslu

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20: Hokky Caraka Bawa Timnas Indonesia Raih Kemenangan, Vietnam Libas Hongkong

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu.

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah