Literasi News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindaklanjuti dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu, menyusul adanya 275 pengawas pemilu yang dicatut parpol.
Bawaslu maupun KPU dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menindaklanjutinya dengan imbauan bagi KPU dan jajaran Bawaslu yang namanya dicatut untuk mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data kepada parpol.
“Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI Puadi, dilansir Literasinews dari laman resmi bawaslu.
Baca Juga: Juarai Piala AFF U-16 2022, Timnas Indonesia Banjir Bonus, Salah Satunya Dari Presiden Jokowi
Dia mengatakan, imbauan itu merupakan langkah awal yang ditempuh Bawaslu. Imbauan juga disampaikan kepada KPU.
Menurutnya, penyelenggara pemilu yang merasa namanya dicatut oleh parpol dan didaftarkan dalam Sipol sebagai anggota maupun pengurus harus mengajukan keberatan secara pribadi. Jika tidak, terdaftarnya nama penyelenggara pemilu di Sipol menimbulkan potensi pelanggaran.
“Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana,” sambung Puadi.
Bilamana penyelenggara pemilu yang namanya diduga dicatut tidak menyampaikan keberatan, menurut Puadi yang bersangkutan sama saja mengamini bahwa dirinya memang merupakan anggota maupun pengurus parpol. Padahal penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota maupun pengurus parpol.
Dari potensi pidana, lanjutnya, dugaan pencatutan itu dapat dijerat dengan pidana umum, bukan pidana pemilu. “Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” tegasnya.***