Literasi News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginstruksikan kepada Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat. Tujuannya memastikan data tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.
Dijelaskan anggota Bawaslu pusat, Lolly Suhenty, dikutip Literasinews dari laman resmi bawaslu. Bawaslu menginisiasi pendirian posko pengaduan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Hal itu, lanjutnya, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bawaslu harus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
"Adapun pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu," tegas Lolly.
Dijelaskannya, Jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat.
Beberapa syarat bagi sebuah parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu, sambung Lolly, di antaranya memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.