Literasi News - Bawaslu Kabupaten Subang telah resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu kecamatan.
Dijadwalkan pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panita Pengawas Pemilu Kecamatan mulai dari 21-27 September 2022.
Berikut persyaratan calon anggota Panita Pengawas Pemilu Kecamatan 2024:
Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Laut di Selatan Jawa Hingga 6 Meter, Simak Peringatan Dini BMKG
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.