Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang

- 15 September 2022, 15:20 WIB
Logo Bawaslu. Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang.
Logo Bawaslu. Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang. /Bawaslu

Literasi News - Bawaslu Kabupaten Subang telah resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu kecamatan.

Dijadwalkan pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panita Pengawas Pemilu Kecamatan mulai dari 21-27 September 2022.

Berikut persyaratan calon anggota Panita Pengawas Pemilu Kecamatan 2024:

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Laut di Selatan Jawa Hingga 6 Meter, Simak Peringatan Dini BMKG

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x