Beberapa program yang digelar pada pemutihan pajak kendaraan bermotor, diantaranya:
1. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
5. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Demikian informasi terkait dengan syarat dan ketentuan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat pada tahun 2022.***