Kabar Gembira! Jabar Adakan Program Pemutihan Pajak 1 Juli - 31 Agustus 2022, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 3 Juli 2022, 12:04 WIB
Kabar Gembira! Jabar Adakan Program Pemutihan Pajak, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kabar Gembira! Jabar Adakan Program Pemutihan Pajak, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Bapenda Pemprov Jabar

Beberapa program yang digelar pada pemutihan pajak kendaraan bermotor, diantaranya:

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Minggu 3 Juli 2022: Simak Jam Tayang TBL, Kiko, Idola Cilik 2022, Junior MasterChef

1. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Menjelang Idul Adha, Bisa Menghapus Dosa Satu Tahun Sebelum dan Sesudah

4. pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

5. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Demikian informasi terkait dengan syarat dan ketentuan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat pada tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah