PPDB Jabar 2022 untuk SMA/SMK Akan Segera Dibuka! Simak Jadwal, Jumlah Kuota Hingga Cara Pendaftaran

- 4 Juni 2022, 17:07 WIB
PPDB Jabar 2022 untuk SMA/SMK Akan Segera Dibuka! Simak Jadwal, Jumlah Kuota Hingga Cara Pendaftaran
PPDB Jabar 2022 untuk SMA/SMK Akan Segera Dibuka! Simak Jadwal, Jumlah Kuota Hingga Cara Pendaftaran /Tangkap Layar Instagram

Literasi News - Siap-siap bagi calon siswa baru untuk jenjang SMA, SMK dan SLB negeri maupun swasta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Provinsi Jawa Barat akan dibuka pada tanggal 6 Juni 2022.

Meskipun pendaftaran PPDB 2022 Jabar akan dibuka dalam beberapa hari lagi, akan tetapi informasi terkait jadwal, syarat, jumlah kuota dan tata cara pendaftaran sudah diumumkan.

Untuk Pendaftaran PPDB 2022 Jabar terbagi menjadi dua tahap pendaftaran. Tahap 1 dimulai pada tanggal 6 hingga 10 juni 2022, sedangkan untuk tahap 2 dimulai pada tanggal 23 hingga 30 juni 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini Sabtu 4 Juni 2022: Ada Enaknya Mantul, BTS, dan Kualifikasi MotoGP Catalunya 2022

Dilansir literasinews dari laman Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut ini syarat, jumlah kuota dan tata cara pendaftara PPDB 2022 Jabar.

Bagi calon siswa baru perlu diketahui untuk jenjang SMA, ada berapa jalur dan kuota yang tersedia di antaranya adalah jalur afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas 5 persen, prestasi 25 persen dan jalur zonasi sebanyak 50 persen.

Sedangkan untuk jenjang SMK tersedia jalur afirmasi sebanyak 20 persen kuota, perpindahan tugas 5 persen, prioritas terdekat sebanyak 10 persen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor 25 persen, serta prestasi kejuaraan sebanyak 5 persen.

Baca Juga: Jadwal dan Sinopsis Film Bioskop Jurassic World Dominion Tayang Juni 2022

Adapun persyaratan dokumen untuk PPDB 2022 Jabar adalah sebagai berikut:

1. Umum
• Ijazah/Surat Keterangan Lulus/ Kartu peserta Ujian Sekolah (Ijazah dapat diserahkan setelah terbit/tgl 16-17 Juni)
• Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
• Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
• КТР KTP
• Buku Rapor (semester 1 sampai 5)
• Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x