Temukan Kejanggalan Soal Pajak di Kota Bandung, FAM BR Gelar Audiensi

- 12 Mei 2022, 08:37 WIB
Temukan Kejanggalan Soal Pajak di Kota Bandung, FAM BR Gelar Audiensi.
Temukan Kejanggalan Soal Pajak di Kota Bandung, FAM BR Gelar Audiensi. /Dok FAM BR

Literasi News - Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aksi Mahasiswa Bandung Raya atau FAM-BR melakukan audiensi dikantor pajak Rabu, 11 Mei 2022.

Audiensi tersebut di hadiri langsung oleh Kepala Badan Pajak Kota Bandung, Kepala Bidang Pengendalian dan Kepala Bidang Hiburan dan Parkir.

Dalam pertemuan tersebut, FAM-BR memaparkan sejumlah temuannya terkait dengan masalah pajak di Kota Bandung, salah satunya adalah terkait dengan penarikan pajak tempat hiburan yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: PTM 100 Persen Diberlakukan, Pemerintah Terbitkan SKB Empat Menteri Terbaru

Perwakilan dari FAM-BR Fikri Assegaf mengatakan bahwa dari 17 tempat yang ia catat, hanya satu tempat hiburan saja yang pajak nya di tarik sebesar 35% sementara 16 tempat lainnya tidak sebesar itu.

"Kita sudah memiliki data, dan kita akan bawa temuan penyimpangan ini ke inspektorat atau BPK bahkan kejati untuk di audit," katanya

Sementara itu, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bandung, penarikan pajak pada tempat hiburan atau club malam dikenakan tarif pajak 35% sedangkan untuk penarikan pajak pada usaha cafe atau restoran dikenakan tarik sebesar 10%.

Baca Juga: Hasil Final Coppa Italia 2021/2022: Inter Milan Juara, Taklukkan Juventus 4-2 Lewat Perpanjangan Waktu

Tanggapan atas temuan tersebut dari petugas pajak bahwa pihaknya akan menindak lanjuti aspirasi dari mahasiswa.

"Kita akan tindak lanjuti temuan ini, dan kita akan berkoordinasi dengan SKPD terkait" ungkap Kepala Badan Pajak Kota Bandung.

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x