Kabar Gembira! Jabar Adakan Program Pemutihan Pajak 1 Juli - 31 Agustus 2022, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 3 Juli 2022, 12:04 WIB
Kabar Gembira! Jabar Adakan Program Pemutihan Pajak, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kabar Gembira! Jabar Adakan Program Pemutihan Pajak, Berikut Syarat dan Ketentuannya /Bapenda Pemprov Jabar

Literasi News - Berikut ini informasi tentang syarat dan ketentuan terkait dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, ini menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bermotor yang punya tunggakan pajak, tidak perlu lagi membayar denda pajak yang sudah lama bertahun-tahun, ia hanya cukup membayar pajak pokok untuk tahun ini saja.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 3 Juli 2022: Ada Film Billu Barber di Mega Bollywood, Balika Vadhu, Kopi Pas Tenan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 akan berlangsung selama dua bulan untuk pembayaran dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Bagi Anda yang akan mengikuti program ini, simak berikut syarat terkait cara bayar pajak kendaraan tahunan di Jawa Barat:

- STNK asli
- E-KTP asli
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan (Pajak 5 tahun)
- Bukti hasil cek fisik (Pajak 5 tahun)

Baca Juga: Berkunjung dan Menikmati Wisata Kuliner di Kota Tasikmalaya: Ada Apa Saja, Dimana Tempatnya, Simak Lengkapnya

Sedangkan syarat untuk bebas BBNKB kendaraan, sebagai berikut.

- STNK asli
- E-KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas di fotocopy

Beberapa program yang digelar pada pemutihan pajak kendaraan bermotor, diantaranya:

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Minggu 3 Juli 2022: Simak Jam Tayang TBL, Kiko, Idola Cilik 2022, Junior MasterChef

1. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Menjelang Idul Adha, Bisa Menghapus Dosa Satu Tahun Sebelum dan Sesudah

4. pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

5. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Demikian informasi terkait dengan syarat dan ketentuan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat pada tahun 2022.***

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah