Info Penting! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Bebas Denda Pajak Hingga Diskon Balik Nama

- 2 Juli 2022, 20:40 WIB
Info Penting! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Bebas Denda Pajak Hingga Diskon Balik Nama
Info Penting! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Bebas Denda Pajak Hingga Diskon Balik Nama /@bapenda.jabar/Instagram

Literasi News - Informasi penting bagi masyarakat Jawa Barat tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga syarat dan ketentuannya bagi pemilik kendaraan bermotor.

Hal itu diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui laman resminya, tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor,

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal AFF U19 di Indosiar Hari Ini, 2 Juli 2022: Catat Jam Tayang Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Vietnam

Dilansir Literasinews.com dari laman resmi Bapenda Jabar, berikut ini program-program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tahun 2022.

Program Bebas

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Latin dan Artinya, Lengkap Dengan Jadwal dan Keutamaannya

3. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Halaman:

Editor: Yuanitasari ciptadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x