Literasi News - Informasi penting bagi masyarakat Jawa Barat tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga syarat dan ketentuannya bagi pemilik kendaraan bermotor.
Hal itu diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui laman resminya, tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan bermotor,
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Dilansir Literasinews.com dari laman resmi Bapenda Jabar, berikut ini program-program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tahun 2022.
Program Bebas
1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.