PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Baru Natal dan Tahun Baru 2022

- 16 Desember 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Novrian Arbi/

3. Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dihadiri tidak lebih dari 50 orang

Baca Juga: Chord Lagu Bila Nanti, Single Terbaru Nabila Suaka, Mudah Dimainkan

4. Penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022

5. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup

6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi di mall atau pusat perbelanjaan (pengunjung kategori hijau yang diperkenankan masuk).

7. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall

8. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall menjadi 9.00-22.00. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen.***

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah