PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Baru Natal dan Tahun Baru 2022

- 16 Desember 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Novrian Arbi/

Literasi News - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, ada beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut aturan saat Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru):

Baca Juga: Daftar Nama 19 Pemain Little Mom Tayang di TransTV, Ada Natasha Wilona, Al Ghazali, Teuku Rassya, Elina Joerg

1. Penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik

2. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di:

- Gereja atau tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021

- Tempat perbelanjaan Tempat wisata lokal

- Kegiatan seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x