Literasi News - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Namun, ada beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut aturan saat Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru):
1. Penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik
2. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di:
- Gereja atau tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021
- Tempat perbelanjaan Tempat wisata lokal
- Kegiatan seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton