Literasi New - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dasar pelaksanaan PPKM Level 3 skala nasional ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Baca Juga: Download MP4 Video Lirik dan MP3 Buih Jadi Permadani Cover oleh Zinidin Zidan dan Nabila Suaka
Dilansir dari Instagram @indonesia.id. Berikut aturan Natal dan Tahun Baru 2022:
Aturan Natal:
1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah atau kolektif di gereja dan secara daring
3. Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja
4. Menggunakan aplikasi Pedulilindungi yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
5. Cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja