Aturan Sambut Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Resmi Menetapkan Kebijakan PPKM Level 3

- 2 Desember 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ilustrasi - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Pixabay/BlenderTimer

Literasi New - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dasar pelaksanaan PPKM Level 3 skala nasional ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Download MP4 Video Lirik dan MP3 Buih Jadi Permadani Cover oleh Zinidin Zidan dan Nabila Suaka

Dilansir dari Instagram @indonesia.id. Berikut aturan Natal dan Tahun Baru 2022:

Aturan Natal:

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan

2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah atau kolektif di gereja dan secara daring

3. Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja

4. Menggunakan aplikasi Pedulilindungi yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

5. Cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x