PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Baru Natal dan Tahun Baru 2022

- 16 Desember 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Novrian Arbi/

Literasi News - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Namun, ada beberapa aturan yang berlaku untuk menggantikan PPKM level 3 selama periode Nataru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Dilansir dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut aturan saat Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru):

Baca Juga: Daftar Nama 19 Pemain Little Mom Tayang di TransTV, Ada Natasha Wilona, Al Ghazali, Teuku Rassya, Elina Joerg

1. Penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik

2. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di:

- Gereja atau tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021

- Tempat perbelanjaan Tempat wisata lokal

- Kegiatan seni budaya dan olahraga dilakukan tanpa penonton

3. Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dihadiri tidak lebih dari 50 orang

Baca Juga: Chord Lagu Bila Nanti, Single Terbaru Nabila Suaka, Mudah Dimainkan

4. Penutupan semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022

5. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup

6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi di mall atau pusat perbelanjaan (pengunjung kategori hijau yang diperkenankan masuk).

7. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall

8. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall menjadi 9.00-22.00. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen.***

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah