Selama PPKM Level 3, Angkutan Logistik Tidak Dibatasi, Berikut Penjelasan Menhub

- 1 Desember 2021, 12:32 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa kendaraan angkutan logistik tidak dibatasi selama pemberlakukan PPKM Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa kendaraan angkutan logistik tidak dibatasi selama pemberlakukan PPKM Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru. /Twitter.com/@setkabgoid

Literasi News - Kendaraan angkutan logistik tidak dibatasi selama pemberlakukan PPKM Level 3 yang bertepatan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan konsep untuk Nataru tahun ini, di mana mobilitas angkutan logistik tidak dibatasi.

"Ini menunjukkan bahwa kita pro agar kegiatan ekonomi tetap berjalan," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu 1 Desember 2021, dilansir Antara.

Menhub memaparkan, dari survei yang dilakukan Kemenhub pada November 2021, diperoleh data bahwa terdapat 16 juta orang yang akan melakukan mudik Natal dan Tahun Baru jika ada pembatasan kapasitas dan pengetatan syarat perjalanan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 1 Desember 2021, Berpotensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah Indonesia

Kemudian jika ada PPKM Level 3, tambah Menhubm, maka potensi pergerakan sebesar 15 juta orang. Selanjutnya, apabila ada larangan melakukan perjalanan maka perkiraan potensi pergerakan sebesar 10 juta orang.

"Jumlah tersebut sangat signifikan berpotensi mengakibatkan lonjakan Covid-19 di daerah," ujar Menhub.

Menhub mengungkapkan pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan masyarakat guna mengantisipasi lonjakan Covid-19, khususnya varian Omicron dari luar negeri.

Baca Juga: Ini Skenario Pemberangkatan Jamaah Umrah Indonesia, Berikut Penjelasan Menteri Agama

Kemenhub akan mengkoordinasikan dan memastikan kesiapan sarana angkutan umum pada masa tersebut.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x