Baca Juga: Kapolda Sulteng Pastikan Ali Kalora Tewas Saat Baku Tembak dengan Satgas Madago Raya
"Dalam UU BPK pasal 14 ayat 3 juga mensyaratakan DPR harus mendengar masukan dari masyarakat. Kita tahu masyarakat sudah mengingatkan tentang ini," tambahnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyinggung bahwa beberpa minggu ke depan akan ada seleksi calon Hakim Agung. Dia menduga, seleksi calon Hakim Agung ini memeiliki keterkaitan dengan hasil seleksi BPK.
"Ada 11 calon Hakim Agung. Kalau lolos semua ini bersrti ada imbal balik dari DPR. DPR Komisi XI menginginkan Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih dan nantinya kalau ada gugatan ke PTUN ada benteng-benteng yang sulit ditembus," ungkapnya.
Koordinator Koalisi Mahasiswa Indonesia, Abraham, juga menyampaikan hal yang sama. Dia geram dengan sikap Komisi XI DPR RI yang telah melanggar UU BPK.
Baca Juga: Code QR PeduliLingdungi, Berikut Cara Mendapatkannya
Namun, dia meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak mengesahkan hasil seleksi tersebut pada paripurna nanti.
"Semoga pimpinan DPR masih terang dalam melihat konstitusi di negara ini," harapnya.
Jika pimpinan DPR menandatangani, sama saja dengan memercikkan api kemarahan dari seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karenya, dia meminta kepada mahasiswa untuk mengawal paripurna. "Siapa pimpinan yang akan menandtangani berarti dia lah yang harus bertanggungjawab," pungkasnya.***