FGD Terkait Seleksi BPK, Narasumber Sepakat Minta Pimpinan DPR dan Presiden Jangan Sahkan

- 20 September 2021, 16:01 WIB
FGD Terkait Seleksi BPK, Narasumber Sepakat Minta Pimpiman DPR dan Presiden Jangan Sahkan.
FGD Terkait Seleksi BPK, Narasumber Sepakat Minta Pimpiman DPR dan Presiden Jangan Sahkan. /Dok PB PMII

Literasi News - Hasil seleksi calon Anggota BPK RI 2021 menjadi sorotan banyak pihak. Pimpinan DPR dan presiden diminta untuk tidak menanda tangani atau mengesahkan calon anggota BPK RI yang telah usai diseleksi oleh Komisi XI DPR RI.

Hal tersebut disampaikan oleh seluruh Narasumber dalam dalam Focus Group Discussin (FGD) Bidang Politik Hukim dan HAM (Polhukam) PB PMII yang dilakukan secara daring, Minggu, 19 September 2021

Adanya dorongan kepada presiden untuk tidak mengesahkan hasil seleksi BPK itu karena dinilai telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawasan Keuangan.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Melalui Aplikasi Jakarta Kini 'JAKI'

Dalam pasal 13 huruf J, disebutkan bahwa calon anggota BPK paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sementara dalam seleksi Anggota BPK terdapat nama yang dinilai melanggar pasal tersebut. Yakni Nyoman Adhi Suryadnyana.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menjelaskan presiden diambil sumpah jabatannya untuk menjalankan aturan perundang-undangan. Bukan untuk melanggar UU.

Oleh karennaya, jika presiden mengesahkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Komisi XI, presiden sama saja dengan melanggar sumpah jabatannya.

"Masalahnya sekarang apakah presiden memiliki keberanian atau tidak untuk tidak mengesahkan itu," kata Margarito.

Baca Juga: Praktis Daftar Online Vaksinasi Covid-19 Melalui Website pedulilindungi.id dan Aplikasi PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x