"Setelah hampir sepekan melarikan diri, polisi berhasil menangkap tersangka di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 13.30 WIB," ucapnya.
Baca Juga: Bupati Cianjur Jamin Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Dalam Batas Wajar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008 lalu itu dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 (3) KUHPidan.
"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2008 lalu. Untuk pasal yang kami kenakan saat ini hukuman maksimalnya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandasnya.
Diketahui, korban Indah Diani dikabarkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Hasan Sadikin Bandung selama satu pekan. Korban menghembuskan nafasnya yang terakhir, Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 00.00 WIB.***