Akibat Cemburu, DB Tega Membakar Hidup-hidup Kekasihnya. Setelah Kabur Seminggu, Tersangka Diringkus Polisi

- 11 Mei 2021, 16:48 WIB
Akibat Cemburu, DB Tega Membakar Hidup-hidup Kekasihnya. Setelah Kabur Seminggu, Tersangka Diringkus Satreskrim Polres Cianjur
Akibat Cemburu, DB Tega Membakar Hidup-hidup Kekasihnya. Setelah Kabur Seminggu, Tersangka Diringkus Satreskrim Polres Cianjur /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Tersangka berinisial DB (32) yang membakar hidup-hidup kekasihnya diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur Jawa Barat.

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu ditangkap polisi di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Bandung setelah melarikan diri sekitar satu pekan.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan diketahui tersangka DB tega membakar hidup-hidup kekasihnya, Indah Diani (27) dipicu karena rasa cemburu.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Dana Desa Rp2,27 Triliun, Upaya Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Rifai mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka membaca pesan singkat di handphone milik korban dari teman lelakinya.

"Saat membaca pesan singkat itu tersangka langsung cemburu, dan sempat terjadi cekcok dengan korban," kata Rifai, kepada wartawan, Selasa 11 Mei 2021.

Tak hanya sampai disitu, lanjut Rifai, usai cekcok dengan korban. Tersangka langsung keluar dan membeli BBM jenis pertalite. Kemudian kembali ke rumah korban lalu menyiramkannya ke tubuh korban dan membakarnya.

Baca Juga: Berikut 10 Ucapan Idul Fitri Sangat Cocok Dibagikan di Media Sosial Anda

"Kaget dengan perlakuannya terhadap korban, tersangka sempat mencoba memadamkan api yang telah membakar sekujur tubuh korban dengan cara memeluknya hingga tersangka juga mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuhnya," jelasnya.

Setelah tega membakar kekasihnya, tersangka langsung melarikan diri ke dalam hutan di kawasan Ciwidey Bandung.

"Setelah hampir sepekan melarikan diri, polisi berhasil menangkap tersangka di hutan milik PT Perhutani di kawasan Ciwidey, Senin 10 Mei 2021 sekitar pukul 13.30 WIB," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Cianjur Jamin Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri Dalam Batas Wajar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Rifai, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008 lalu itu dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 (3) KUHPidan.

"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan di Jakarta Utara pada 2008 lalu. Untuk pasal yang kami kenakan saat ini hukuman maksimalnya kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tandasnya.

Diketahui, korban Indah Diani dikabarkan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Hasan Sadikin Bandung selama satu pekan. Korban menghembuskan nafasnya yang terakhir, Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 00.00 WIB.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah