“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” katanya.
Pengecualian larangan mudik ini berlaku untuk sejumlah transportasi diantaranya adalah:
1. Untuk bekerja atau perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Kepentingan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
6. Pelayanan kesehatan darurat
7. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya
Baca Juga: Muhasabah Pagi : Waspada, Lisan dan Perbuatan, Dapat Menghabiskan Pahala Ibadah
Kendati demikian pengecualian ini larangan mudik ini harus dibuktikan dengan surat dari kepala desa atau lurah setempat.
“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," kata Adita Irawati.
Selain itu ia mengatakan akan ada beberapa transportasi yang tetap beroperasi secara terbatas, untuk melayani kawasan aglomerasi.
Kawan tersebut diantaranya, Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Bandung Raya.
Baca Juga: Ini Sinposis Ikatan Cinta Yang Kembali Tayang Hari Ini Pukul 20.00 di RCTI
Kemudian, kawasan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).