Larangan Mudik Idul Fitri Diberlalakukan, Berikut Sejumlah Transportasi Tetap Diizinkan Beroperasi

- 6 Mei 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di masa larangan mudik lebaran 2021.
Ilustrasi arus lalu lintas di masa larangan mudik lebaran 2021. /PIixabay/Rayydark/PIixabay

Literasi News - Pemerintah telah resmi memberlakukan aturan yang sebelumnya telah dibuat dan disosialisasikan terkait dengan larangan mudik.

Aturan larangan mudik yang diberlakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 yang mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Aturan larangan mudik ini mulai diterapkan mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga Selasa, 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Diputar Balik Petugas Gabungan di Pos Penyekatan Rest Area Haurwangi, Cianjur

Berdasarkan aturan tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara yang mengangkut penumpang mudik dilarang beroperasi.

Sebagaimana telah disampaikan juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Rabu, 5 Mei 2021 kemarin.

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” katanya.

Namun ia memastikan selama aturan larangan mudik ini diterapkan bukan berarti pergerakan transportasi lumpuh total.

Baca Juga: Idul Fitri 1442 dan 1 Syawal Akan Diumukan Pada 11 Mei 2021

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x