"Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," kata Elfan.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan alat hisapnya, sambung Elfan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu dua buah korek api, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Next II.***