Simak, Lima Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik dan 10 Jenis Pelanggaran Bakal Kena Tilang

- 26 Maret 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi. Simak, Lima Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik dan 10 Jenis Pelanggaran Bakal Kena Tilang
Ilustrasi. Simak, Lima Tahapan Mekanisme Tilang Elektronik dan 10 Jenis Pelanggaran Bakal Kena Tilang /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Literasi News - Polri melalui Korlantas resmi memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di 12 Polda tersebar di Indonesia pada 23 Maret 2021 lalu. Ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik dan sepuluh pelanggaran yang bakal terkena penindakan.

Dalam pelaksanaannya, kamera E-TLE nantinya akan mengidentifikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dengan lima tahapan mekanisme yang sudah diatur seperti tercatat dalam laman resmi E-TLE.

Dikutip Literasinews dari laman Antara, disebutjan lelima tahapan tilang elektronik tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Digelar Tatap Muka, Sidang Habib Rizieq Shihab Dijaga Ketat Ribuan Personel Keamanan

Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Kemudian mengirimkan rekaman barang bukti pelanggaran ke Back Office E-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Salah satu jika pengendara main ponsel ketika mengendarai kendaraan.

Tahap 2
Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Nantinya akan dikenakan penindakan tilang jika memang benar bersalah.

Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Baca Juga: 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik. Ini 10 Pelanggaran Lalu LIntas yang Jadi Sasaran TE

Tahap 4
Pemilik mendaraan bisa melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Di Jakarta Anda dapat datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810

Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA, setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x