12 Polda Memberlakukan Tilang Elektronik. Ini 10 Pelanggaran Lalu LIntas yang Jadi Sasaran TE

- 26 Maret 2021, 09:30 WIB
Peluncuran E-TLE Nasional Tahap 1, di Jakarta. 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik. Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran TE
Peluncuran E-TLE Nasional Tahap 1, di Jakarta. 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik. Ini 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran TE /Humas Polri/

Literasi News - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Nasional Tahap Pertama. Bersamaan dengan itu 12 Polda di Indonesia mulai memberlalukan tilang elektronik. Ada sepuluh pelanggaran lalu lintas yang bakal menjadi sasaran penindakan tilang elektronik.

Setelah peluncuran, Selasa 23 Maret 2021 di Gedung NTMC Polri, Jakarta tilang elektronik akan dioperasikan di 12 Kepolisian Daerah (Polda). Pasalnya telah dipasang 244 kamera tilang elektronik dan 12.004 CCTV tersebar di 12 Polda tersebut.

Perincian ke 12 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik pada tahap pertama yaitu Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Banten (1 titik), Polda Jawa Barat (21 titik), dan Polda Jawa Tengah (10 titik).

Baca Juga: Renungan Jumat : Waktu Terbaik Untuk Kita

Selain itu, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (4 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatra Barat (10 titik), Polda Sulawesi Selatan (16 titik), dan  Polda Sulawesi Utara (11 titik).

Dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, disebutkan tilang elekronik nasional dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas. Kesepuluh pelanggaran itu di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan telepon seluler, dan pelanggaran melawan arus.

Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Allah Melihat Kesempurnaan Manusia dari Cara Memahami, Melihat, dan Mendengar Ayat-ayat Nya

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ini juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan jajarannya terus bekerja keras agar penerapan tilang elektronik bisa dilaksanakan di 34 Polda. Sistem ini terintegrasi dari Polres, Polda, hingga Korlantas Polri.

“Tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di sepuluh Polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x