Literasi News - Sidang lanjutan terkait kasus kerumunan yang menjerat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kembali dilakukan di Pangadilan Negeri Jakarta Timur Hari Ini Jum'at, 26 Maret 2021.
Agenda sidang yang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq atas kasus yang menimpanya.
Berbeda dengan proses persidangan Habib Rizieq sebelumnya yang dilakukan secara virtual sidang pada hari ini dilakukan secara tatap muka.
Baca Juga: Pemeras Gabriella Larasati Terkait Video Syur 14 Detik Dijerat UU ITE
Baca Juga: 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik. Ini 10 Pelanggaran Lalu LIntas yang Jadi Sasaran TE
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan mencegah kerusuhan ribuan personel gabungan keamanan diterjunkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dikonfirmasi langsung Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut petugas yang melakukan pengamanan berjalannya sidang Habib Rizieq ini sebanyak 1.985 orang dari berbagai instansi seperti TNI, Polisi, Satpol PP, juga Dishub.
Menurut Erwin petugas gabungan yang berjaga itu ditempatkan di dalam pengadilan dan juga diluar pengadilan.
Baca Juga: Menuai Banyak Kontroversi, Baru Dua Episode Tayangan Drama 'Joseon Exorcist' Resmi Dihentikan