Disebutkan Bambang, tersangka kini telah mendekam di tahanan Mapolsek Cibeber untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Begini Cara Cek Riwayat Tagihan Listrik PLN, Simak Penjelasannya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.***