Tersangka Koboy Jalanan yang Beraksi Di Jalan Siti Jenab Cianjur Dijerat Pasal Berlapis

- 12 Maret 2021, 20:15 WIB
Tersangka Koboy Jalanan yang Beraksi Di Jalan Siti Jenab Cianjur Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka Koboy Jalanan yang Beraksi Di Jalan Siti Jenab Cianjur Dijerat Pasal Berlapis /Nabeil Purwanda/Literasi News

Literasi News - Perbuatan tersangka koboy jalanan yang menodongkan dan memukul seorang pengendara dengan airsoft gun di Jalan Siti Jenab, Pamoyanan, Cianjur berininsial MMF dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana Jo pasal 335 KUHPidana dan pasal 406 KUHPidana serta dikenakan Undang-undang Darurat atas kepemilikan airsoft gun.

Rifai mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilakukan korban. "Tersangka ini ditangkap Kamis, pekan kemarin. MMF (23) ini kami jerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-undang Darurat," kata Rifai, kepada wartawan, Jumat 12 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Bundesliga 13-15 Maret 2021, Mulai Malam Nanti. Live di NET TV dan Mola TV

Selain menangkap tersangka, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil bernomor polisi F 1525 WS dan sepucuk air gun yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

"Hukuman maksimalnya 20 tahun kurungan penjara. Tersangka masih ditahan di Mapolres Cianjur," jelasnya.

Sebelumnya, MMF (23) terduga pelaku aksi koboy jalanan yang menodongkan dan memukul seorang pengendara dengan airsoft gun di Jalan Siti Jenab, Pamoyanan, Cianjur diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, Kamis 4 Maret 2021 malam.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x