Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

- 12 Maret 2021, 17:28 WIB
MRI alias Rian, pembunuh berantai dua wanita di Bogor.
MRI alias Rian, pembunuh berantai dua wanita di Bogor. /Chris Dale/Isu Bogor

Literasi News - Pelaku pembunuhan berantai terhadap dua orang perempuan muda di Bogor dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.

Pasal berlapis yang menjerat pembunuh berantai berinisial MRI asal Bojonggede Kabupaten Bogor itu yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dilansir Literasinews.com dari Antara hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kabupaten Bogor pada Jum'at, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Nanti 13-16 Maret 2021, Live di NET dan Mola TV

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Susatyo juga menjelaskan dari dua pasal berlapis ini pelaku pembunuh berantai terancam hukuman mati.

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab Yakin Sidang Pra Pradilan Kliennya Dapat Dikabulkan Oleh Hakim

Dia juga menyampaikan terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, meskipun pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x