Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, HN Diciduk Jajaran Polsek Sukaluyu Cianjur

- 12 Maret 2021, 14:12 WIB
Gelapkan Uang Pajak Penghasilan Karyawan, HN Diciduk Jajaran Polsek Sukaluyu Cianjur
Gelapkan Uang Pajak Penghasilan Karyawan, HN Diciduk Jajaran Polsek Sukaluyu Cianjur /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Kepala Akunting PT Aurora World Cianjur berinisial HN diciduk jajaran Satreskrim Polsek Sukaluyu, Resor Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan menggelapkan uang pajak penghasilan karyawan.

Pelaku yang berusia sekitar 50 tahun itu diduga menggelapkan uang sebesar Rp 2.764.541.460 (Dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh rupiah).

Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso, mengatakan pelaku diduga menggelapkan uang pembayaran pajak penghasilan dan pajak karyawan dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Mendikbud : Ada Tiga Kriteria Peserta Seleksi Guru PPPK 2021 Bakal Mendapat Bonus

"Pelaku ini mengurangi jumlah uang pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Aksi pelaku diketahui setelah ada pengecekan dari perusahaan, tidak sesuai dengan yang diajukan terlapor," kata Anaga, kepada wartawan, Jumat 12 Maret 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi serta tersangka, lanjut Anaga, penggelapan uang pajak penghasilan karyawan telah berlangsung sejak 2018. Akibatnya pihak perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah.

"Dugaan pelaku sudah menggelapkan pajak, sudah ada laporan sejak 2018, dan baru ditangkap polisi bulan Febuari 2021," katanya.

Baca Juga: Pelaksanaan Ibadah Umrah Setelah Idul Fitri 2021 Ini Akan Ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi

Kepada pihak kepolisian, tersangka HN mengungkapkan uang yang didapat dari hasil kejahatannya itu dihabiskan sendiri.

"Dari pengakuannya (Tersangka) hasil kejahatannya itu dinikmati untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tapi, kami masih akan terus kembangkan kasusnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x