Kabar KPK : Soal Suap Miliaran Rupiah kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya, Bos Hyundai Diperiksa Berjam-jam

- 18 Februari 2021, 13:20 WIB
Mantan BUPATI Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018  dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto.
Mantan BUPATI Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto. /ARMIN ABRUL JABBAR/"PR"/

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN), pada 15 November 2019 silam. Sutikno telah ditahan KPK tanggal 21 Desember 2020. Sementara Herry Herry Jung belum ditahan.

Dua tersangka itu dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Semua Do'a Dikabulkan Allah SWT Melalui Tiga Cara

Dalam konstruksi perkara terungkap, Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana untuk membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Uang suap Rp6,04 miliar itu bagian dari Rp10 miliar yang dijanjikan.

Sementara, Sutikno terlibat dalam kasus yang lain tetap juga penyuapan kepada Sunjaya. Sutikno diduga memberi suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 24 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.

Baca Juga: Saksikan Radha Krishna dan Garis Tangan, Berikut Jadwal ANTV Hari Ini Kamis, 18 Februari 2021

KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus ini adalah hasil pengembangan perkara kedua setelah pada 4 Oktober 2019, KPK menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan Rp51 miliar. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x