Dalami Kasus Korupsi Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari PKS Yudi Widiana Adia, KPK Periksa 2 Saksi

- 2 Februari 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi: KPK memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari PKS, Yudi Widiana Adia.
Ilustrasi: KPK memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari PKS, Yudi Widiana Adia. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

 
Literasi News - Komisi Pemberantaran Korupsi terus menyeliki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia. Pada Selasa 2 Februari 2021, KPK memanggil 2 orang saksi terkait kasus tersebut.

Kedua saksi yang dimintai keterangan oleh KPK tersebut ialah Us Us Ustara dan Rikit Framanik. Keduanya dari pihak swasta.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP Elektronik dengan Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak. Berikut Langkah dan Syaratnya

Hal itu diungkapkan pol Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021, seperti dilansir Antara. "Keduanya menjadi saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Yudi Widiana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 silam. Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos Pandemi Covid-19 atau BST Rp300 Ribu Tahun 2021 akan Diperpanjang. Ini Kata Mensos

Uang tersebut diduga diterima Yudi dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan. Dari penelusuran KPK, ditemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai.

Selain itu, ada juga yang telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi serta sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain. KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Baca Juga: Perda Pesantren Disahkan, Ajengan Asep Syamsudin: Santri di Jabar Bisa Setara dengan Lulusan Akademik

Yudi dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x