Kasus Suap Wali Kota Cimahi Non Aktif Ajay Priatna, KPK Periksa 5 Saksi Lagi

- 8 Februari 2021, 14:53 WIB
Wali Kota Cimahi non aktif  Ajay M Priatna di dalam mobil KPK. Dalam kasus suap perizinan, KPK memeriksa 5 saksi pada Senin, 8 Februari 2021.
Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna di dalam mobil KPK. Dalam kasus suap perizinan, KPK memeriksa 5 saksi pada Senin, 8 Februari 2021. / Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi, tahun anggaran 2018-2020 yang melibatkan Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna. Pada Senin, 8 Februari 2021, penyidik KPK memanggil lima orang saksi.

Pelaksana teknis Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, kelima orang tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Ajay. Mereka ialah Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat Kota Cimahi Reri Marliah, karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional Muhammad Ridwan, Rudi Setiawan (CV Indra Nugraha) serta dua orang dari pihak swasta yaitu Tetep Hidayat dan Anggara Narendraputra.

Baca Juga: Sungai Ciasem Meluap, Puluhan Rumah Warga di Pantura Subang Terendam Banjir

Ali menuturkan, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Ajay sebagai tersangka. "Tersangka lainnya ialah Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY)," katanya, seperti dilansir Antara, Senin, 8 Februari 2021.

Hutama ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2020 lalu. Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Baca Juga: Hasim Tinjau Lokasi Bencana,Pergerakan Tanah di Ciherang Nyalindung: Monitoring Bantuan dari Pemprov Jabar

Saat ini, Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.
Hutama didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Banjir Pantura, Bandara Kertajati Terancam Kebanjiran, Aktivitas Lumpuh

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x