Terkait Kasus Suap Pengurusan Banprov, Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Diperiksa KPK

- 2 Februari 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi. Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Surahman, diperiksa KPK pada Senin, 1 Februari 2021. Pemeriksaan terkait aliran dana suap dalam banprov.
Ilustrasi. Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Surahman, diperiksa KPK pada Senin, 1 Februari 2021. Pemeriksaan terkait aliran dana suap dalam banprov. /Pikiran-Rakyat.com/Mochamad Iqbal Maulud/

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus aliran suap dalam pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Pada Senin, 1 Februari 2021 kemarin, KPK mulai memanggil pimpinan DPRD Jabar.

Salah satu yang diperiksa KPK ialah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman. Ketua DPD Partai Golkar Jabar tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan terhadap Ade Barkah adalah bentuk upaya KPK untuk mendalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM. Termasuk aliran uang kepada beberapa pihak yang terkait dengan perkara tersebut. 

Baca Juga: Program Petani Milenial Dipuji Anggota Komisi II Asep Suherman: Ini Ide yang Keren

"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Ade terkait proses pengajuan aspirasi dari anggota DPRD mengenai anggaran banprov tersebut," ujar Ali, di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, pada Selasa, 26 Januari 2021, KPK juga memeriksa tujuh saksi. Mereka diperiksa terkait aliran uang suap tersebut.

Lima diantaranya adalah anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat. Dua lagi adalah mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 yaitu Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 2 Februari 2021, Pembunuhan Roy Terungkap?

Sebelumnya, pada 16 November 2020, KPK telah menetapkan ARM sebagai tersangka kasus suap pengaturan proyek di Pemkab Indramayu tahun 2019. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8,5 miliar lebih dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Perda Pesantren Disahkan, Ridwan Kamil: Kini Tidak Ada Lagi Diskriminasi Pendidikan di Jabar

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Keempatnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam penyidikan tersangka Rozaq, pada 2 Desember 2020, KPK menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Lalu, pada 3 Desember 2020, KPK menggeledah Kantor DPRD Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x