Literasi News - Pada Senin, 15 Februari 2021, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap salah seorang anak pedangdut Rhoma Irama, Rommy Syahrial.
Rommy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2021-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pemanggilan pemeriksaan tersebut adalah untuk yang kedua kalinya terhadap Rommy. Pada pemanggilan pertama, Rommy tidak datang karena mengaku terlambat mengetahui ada surat panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih Sudah 2 Kali Diperiksa, KPK Belum Menetapkan Tersangka
Pemanggilan pertama terhadap Rommy ialah pada Selasa, 12 Januari 2021 silam. Menurut Ali Fikri, surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Rommy ada kesalahan dalam ejaan namanya.
"Dalam dua kali surat yang dilayangkan, nama Rommy ditulis "Romy" dengan satu ‘m’. Padahal, namanya seharusnya ditulis "Rommy" ditulis "m" dobel,” kata Ali Fikri, seperti dikutip dari PMJNEWS.com.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kota Banjar, 3 Pengusaha dan 1 Pejabat Negara Diperiksa KPK
Pada panggilan pertama itu, Rommy pun memenuhinya. Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 18 Januari 2021 didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
Dalam kesempatan itu, Rommy membantah terlibat dalam kasus korupsi di Kota Banjar. Bahkan, Rommy mengaku tak mengenali para pelaku dalam kasus dugaan suap tersebut.