TOL CIPALI AMBLES, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru, Ada Pengalihan Arus untuk Truk Hingga Akhir Maret

- 11 Februari 2021, 19:56 WIB
Foto udara jalan tol ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021). Jalan tol Cipali KM 122 ambles pada hari Selasa (9/2/2021). Selama perbaikan, ada pengalihan arus khusus untuk kendaraan pengangkut barang. *
Foto udara jalan tol ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021). Jalan tol Cipali KM 122 ambles pada hari Selasa (9/2/2021). Selama perbaikan, ada pengalihan arus khusus untuk kendaraan pengangkut barang. * /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

"Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” kata Budi, seperti dilansir Antara.

Melalui SE tersebut ditegaskan juga bahwa beberapa instansi harus melakukan koordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang. Seperti Polri, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol.

Baca Juga: BANJIR PANTURA, Muncul Banyak Pemungut Dana Sumbangan, Pemda Langsung Bertindak

Untuk itu, diterapkan pengalihan arus yang berlaku Kamis, 11 Februari 2021 hingga Minggu, 28 Maret 2021. Atau selama masa perbaikan jalan.

"Kepada Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan agar melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini," ucapnya.

Pengalihan arusnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: TOL CIPALI AMBLES, Kontra Flow KM 122 Diperpendek, Kondisi Terkini Arus Lalu Lintas

1. Bagi mobil barang dari arah barat ke arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat. Ada pengetatan di di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo. Kemudian diperkenankan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

2. Bagi kendaraan ke arah barat, akan dilakukan pengalihan arus ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV. Baru kemudian masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah