TOL CIPALI AMBLES, Kemenhub Keluarkan Aturan Baru, Ada Pengalihan Arus untuk Truk Hingga Akhir Maret

- 11 Februari 2021, 19:56 WIB
Foto udara jalan tol ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021). Jalan tol Cipali KM 122 ambles pada hari Selasa (9/2/2021). Selama perbaikan, ada pengalihan arus khusus untuk kendaraan pengangkut barang. *
Foto udara jalan tol ambles di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021). Jalan tol Cipali KM 122 ambles pada hari Selasa (9/2/2021). Selama perbaikan, ada pengalihan arus khusus untuk kendaraan pengangkut barang. * /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

Literasi News - Pada Senin, 8 Februari 2021 lalu, ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) mengalami ambles di KM 122 + 400 arah Jakarta. Panjang badan yang ambles mencapai 40 meter dengan kedalaman 2 meter.

Untuk mengantisipasi kemacetan, kepolisian dan pengelola jalan tol Cipali melakukan rekayasa lalu lintas lawan arus. Rekayasa lawan arus diterapkan mulai dari KM 117 hingga KM 126.

Pada Kamis, 11 Februari 2021, rekayasa lawan arus diperpendek menjadi 1 km yaitu dari KM 122+800 arah timur dan KM 121+800 arah barat. Perbaikan pun mulai dilakukan.

Baca Juga: Terlalu! Gara-gara Jujur, Guru Honorer 16 Tahun Dipecat, Komisi X DPR RI : Batalkan!

Seiring dengan upaya perbaikan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021. Isinya tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali.

Dirjen Perhubungan Darat pada Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan, SE tersebut ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang ambles.

Pembatasan operasional angkutan barang itu ditetapkan bagi tiga jenis kendaraan. Pertama, mobil barang sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga: BANJIR PANTURA, Banyak Pungutan Sumbangan di Jalan, Hati-hati Ada yang Disalahgunakan

Kedua, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng. Ketiga, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x