Ujian Nasional 2021 Ditiadakan Oleh Kemendikbud, Berikut Cara Penentuan Kelulusan

- 4 Februari 2021, 18:10 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Pelaksanaan Asesmen Nasional Diundur Jadi September 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Pelaksanaan Asesmen Nasional Diundur Jadi September 2021. /Kemendikbud

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2021.

Hal tersebut dilakukan karena mengingat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat.

Dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada, 1 Februari 2021 disebutkan "Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,".

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan peniadaan UN 2O21 adalah langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Wagub Jabar: Perda Pesantren Dibuat Bukan Didasari Ego Gubernur, Ini Keinginan Masyarakat Jawa Barat

Dengan kebijakan dari kemendikbud tersebut maka UN dan Ujian Kesetaraan bukan menjadi syarat untuk kelulusan bagi siswa.

Adapun penentuan kelulusan bedasarkan surat edaran tersebut dilakukan melalui:

- Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

- Memperoleh nikai sikap/perilaku minimal baik.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x