Menurut Lukmanul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama hanya bertugas menerima pendaftaran dan menerbitkan sertifikat halal.
Baca Juga: Formasi Guru CPNS akan Dihapus, Semuanya Dialihkan ke PPPK?. Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem
"Sedangkan yang sifatnya substantif misalnya pemeriksaan dan penetapan fatwa itu MUI tetap berperan secara mayoritas. Jadi kalau dilihat dalam prosesnya, pemerintah hanya menerima pendaftaran dan menjadi koordinator, lalu membagi ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ucapnya.
Informasi ini adalah jenis hoaks manipulated content (konten manipulasi).
Konten manipulasi biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Mudahnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik. (Pikiranrakyat-Bekasi.com/Ghiffary Zaka)***
Editor: Zaenal Mutaqin