Cek Fakta : Sertifikasi Halal Dikabarkan Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan MUI

- 6 Januari 2021, 07:53 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut./

Baca Juga: Tottenham Hotspur Melangkah ke Final Piala Liga Inggris, Setelah Menaklukan Brentford

Dipaparkannya, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.

Sedangkan untuk pemeriksaan jasa, Surveyor memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal.

Kepala BPJPH Sukoso menegaskan PT Surveyor telah memenuhi semua persyaratan yang diminta Undang-undang. LPH yang didirikan BUMN merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014.

"PT Surveyor Indonesia adalah BUMN kedua yang terakreditasi BPJPH. Sebelumnya BPJPH telah menerbitkan Surat Keterangan Akreditasi untuk PT Sucofindo (Persero) pada November 2020," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 1 bagi 4.685 Tenaga Kesehatan di Cianjur. Pemkab Tunggu Kepastian Kedatangannya

Walaupun tak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi halal, MUI tetap berperan besar.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM) MUI tetap berwenang memeriksa dan menetapkan kehalalan produk melalui fatwa yang dikeluarkan.

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah resmi berlaku. UU ini sejatinya telah disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014 lalu.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan UU nomor 33 tahun 2014 itu hanya mengatur pembagian peran MUI dengan pemerintah.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah