Cek Fakta : Sertifikasi Halal Dikabarkan Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan MUI

- 6 Januari 2021, 07:53 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Instagram @gusyaqut./


Literasi News - Narasi yang mengklaim Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sapaan akrab Gus Yaqut menggila karena sertifikasi Halal kini dipegang PT Surveyor Indonesia bukan lagi oleh MUI adalah tidak benar atau hoaks.

Dikutip dari Pikiranrayat-Bekasi.com Narasi tersebut beredar di media sosial Facebook dan diunggah oleh pemilik akun Facebook Rama Sakettie pada Jumat, 1 Januari, 2021, dengan narasi sebagai berikut:

"Makin menggila aja ni si yaqut. Label halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT Surveyor Indonesia."

Berdasarkan penelusuran Faktanya, PT Surveyor Indonesia hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BUMN bidang survei, inspeksi, dan konsultasi, PT Surveyor Indonesia (Persero) telah memiliki akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Kediri Hari Ini, Rabu 6 Januari 2021

Direktur Komersil PT Surveyor Tri Widodo mengatakan, pihaknya berkomitmen mengemban amanah melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

"Sebagai BUMN, perseroan juga mengemban amanah sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar harus menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia sangat peduli kepada produk dan jasa halal," katanya, dimana berita ini telah tayang di Pikiranrakyat-Bekasi.com sebelumnya dengan Judul:Cek Fakta: Gus Yaqut Menggila, Sertifikasi Halal Dikabarkan Dipegang PT Surveyor Indonesia Bukan

ia mengemukakan LPH bertugas memeriksa kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah.

Hasil pemeriksaannya, lanjut dia, menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa itu suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x