Operasi Yustisi Gencar di Gelar, Antisipasi Klaster Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru

- 29 Desember 2020, 19:27 WIB
Operasi Yustisi gencar digelar. Pengendara atau masyarakat dari luar daerah wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR
Operasi Yustisi gencar digelar. Pengendara atau masyarakat dari luar daerah wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR /Litersi News/Nabil Purwanda

Tak hanya pembatasan jam operasional, pemerintah setempat, juga meminta masyarakat agar tidak menggelar perayaan malam tahun baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk perayaan dengan menyalakan kembang api.

Baca Juga: Jabar Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Syaiful Huda: Mohon Untuk Dikaji Ulang

"Semuanya sudah diatur, baik dalam Inpres RI, maupun surat edaran dari gubernur dan bupati. Kami harap semua dapat mematuhinya," kata Rifai,

Rifai menegaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar sejumlah aturan tersebut, jajarannya akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami selalu ingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x