Tak hanya pembatasan jam operasional, pemerintah setempat, juga meminta masyarakat agar tidak menggelar perayaan malam tahun baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk perayaan dengan menyalakan kembang api.
Baca Juga: Jabar Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Syaiful Huda: Mohon Untuk Dikaji Ulang
"Semuanya sudah diatur, baik dalam Inpres RI, maupun surat edaran dari gubernur dan bupati. Kami harap semua dapat mematuhinya," kata Rifai,
Rifai menegaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar sejumlah aturan tersebut, jajarannya akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami selalu ingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," jelasnya.***