Wisatawan ke Cianjur Harus Bawa Surat Keterangan Negatif Rapid Test Antigen atau PCR

- 26 Desember 2020, 16:37 WIB
Petugas gabungan menjaga ketat sejumlah lokasi yang menjadi akses masuk wilayah Cianjur dan objek wisata
Petugas gabungan menjaga ketat sejumlah lokasi yang menjadi akses masuk wilayah Cianjur dan objek wisata /Literasi News /Nabiel Purwanda

Literasi News - Masyarakat dan wisatawan yang akan berkunjung ke wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diharuskan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Kebijakan itu berdasarkan surat edaran Bupati Cianjur No 300/7563/Satpol PP dan Damkar/16 Desember 2020 sebagai upaya menekan meningkatnya kasus dan terjadinya penyebaran serta penularan Covid-19.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan pengetatan bagi para pendatang yang masuk ke wilayah Cianjur.

Baca Juga: Tarif Tol Japek dan Japek II Elevated Naik, Ada yang 3 Kali Lipat, Berikut Daftarnya

Pengetatan yang dilakukan, lanjut Rifai, di antaranya dengan menggelar operasi yustisi. Lokasinya di setiap tapal batas, dan sejumlah destinasi wisata yang ada di Kabupaten Cianjur.

"Masyarakat yang berdomisili di luar Cianjur yang hendak masuk ke kawasan Cianjur harus melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR. Ini sebagai upaya menekan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Cianjur," kata Rifai, kepada wartawan, Sabtu 26 Desember 2020.

Selain itu, kata Rifai, jajarannya juga menekankan kepada masyarakat agar tetap disiplin dengan menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Baca Juga: Diskon Tiket KA Keberangkatan Madiun, Malang, Surabaya, Jember, Medan, Hanya Sampai 6 Januari 2021

"Selalu ingat pesan ibu, dengan menerapkan 3M dan menjalankan protokol kesehatan saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar rumah," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x