Satgas Covid-19 Cianjur Batasi Jam Operasional Cafe, Warung Makan, Tempat Hiburan, dan Mall

- 27 Desember 2020, 15:54 WIB
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menjelaskan pembatasan Jam Operasional Cafe, Warung Makan, Tempat Hiburan, dan Mall
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menjelaskan pembatasan Jam Operasional Cafe, Warung Makan, Tempat Hiburan, dan Mall /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - Jam operasional cafe, warung makan, tempat hiburan, mall, dan usaha sejenis lainnya di Kabupaten Cianjur Jawa Barat dibatasi. Mereka hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pembatasan jam operasional tersebut dilakuka Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 6/2020 tentang protokol kesehatan, surat edaran Gubernur Jawa Barat No 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Selain itu didukung pula dengan surat edaran Bupati Cianjur No 300/7563/Satpol PP dan Damkar tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Sudah Bisa Dicairkan, Cek Link Kemnaker.go.id

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan pembatasan yang dilakukan itu untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.

Tak hanya pembatasan jam operasional, lanjut Rifai, jajarannya juga meminta masyarakat agar tidak menggelar perayaan malam tahun baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk perayaan dengan menyalakan kembang api.

"Semuanya sudah diatur, baik dalam Inpres RI, maupun surat edaran dari gubernur dan bupati. Kami harap semua dapat mematuhinya," kata Rifai, kepada wartawan, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Mesum Sesama Lelaki Pasien Covid-19 dan Tenaga Medis Wisma Atlet Segera Diserahkan ke Polisi

Rifai menegaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar sejumlah aturan tersebut, jajarannya akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami selalu ingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," jelasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x