Literasi News - Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait penyebaran dan penularan Covid-19. Termasuk dalam menyambut liburan panjang akhir tahun.
Dengan kasus positif yang terus bertambah, resiko penularan makin tinggi dengan adanya perjalanan darat, laut, dan udara di masa liburan.
Itu sebabnya, pemerintah menerbitkan SE No. 3 Satgas Penanganan Covid-19. Diperkuat lagi dengan SE No. 23 Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Syaratnya Gampang Sekali untuk Dapatkan Bantuan Modal Usaha Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM
Inti dari SE tersebut ialah perjalanan diperkenankan asalkan menaati aturan protokol kesehatan. Dan, PT KAI sebagai salah satu transportasi publik, berkomitmen patuh pada regulasi yang tersebut.
Bagi warga yang akan naik kereta api dengan jarak jauh, maka harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan ini berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Berikut syarat-syaratnya
Baca Juga: 25 PK Diklaim Siap Dukung Anang Susanto dalam Musda DPD Golkar Kab. Bandung 5 Januari Mendatang
1. Pelanggan wajib melakukan rapid tes antigen, dibuktikan dengan keterangan hasil negatif, paling lambat H-3 sebelulm jadwal keberangkatan.
2. Perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, dapat menunjukkan rapid tes antibodi atau PCR swab test. Dibuktikan dengan surat keterangan hasil non-reaktif/negatif, dengan masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum berangkat.