Mau ke Luar Kota, Anak-anak Harus Rapid Tes Antigen Juga?Berikut Penegasan dari Satgas Covid

- 21 Desember 2020, 16:01 WIB
Menjelang liburan panjang akhir tahun, Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan
Menjelang liburan panjang akhir tahun, Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan /Pixabay/Alexandra Koch/


Literasi News - Menghadapi liburan panjang akhir tahun, mobilitas masyarakat tak bisa dihindari. Ada yang terkait kegiatan keagamaan, kunjungan keluarga, hingga wisata.

Banyak keluarga pun sudah bersiap-siap untuk berwisata. Ada yang ke luar kota dan ada juga yang ke luar negeri.

Pandemi Covid-19 yang belum usai, ternyata tak menyurutkan mereka untuk tetap bepergian. Di sisi lain, tingkat penyebaran Covid-19 secara nasional, masih cukup tinggi.

Baca Juga: Pilkada Efek, Kader Muda Golkar Enggan Dadang Naser Kembali Jadi Ketua DPD Golkar Kab. Bandung

Untuk mencegah penyebaran dan penambahan kasus, maka penerapan protokol kesehatan secara ketat menjadi cara paling efektif. Namun, itupun belum cukup mengingat masyarakat masih banyak yang abai.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Dimana Rapid Test Antigen Untuk Kereta? Ada di Stasiun-stasiun Ini, Hanya Rp100.000-an

Surat Edaran itu mengatur beberapa hal seperti penerapan protokol kesehatan 3M. Ada juga soal arahan penggunaan masker yang tepat yaitu yang kain 3 lapis atau masker medis.

Dalam surat edaran itu juga ada larangan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang waktu tempuhnya di bawah 2 jam. Bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat pada waktu tertentu, diperkenankan makan dan minum.

Untuk perjalanan ke pulau Bali melalui udara, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum terbang.  Sementara, pada perjalanan jalur darat atau laut, baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test-antigen maksimal 3x24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Menaker Siap Melaksanakan BLT BPJS atau BSU Pekerja/Buruh Termin 3 bila Tahun 2021 Dilanjutkan

Pada perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kab/kota), penumpang pesawat dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen, maksimal 3x24 jam sebelum berangkat. Aturan serupa berlaku bagi mereka yang pakai mobil pribadi dan bus.

Surat edaran tersebut tak menjelaskan detil terkait usia warga yang wajib menjalani rapid test antigen maupun RT-PCR. Tapi, yang jelas, anak-anak di bawah usia 12 tahun, tak wajib.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x