Mantan Petinggi Garuda Indonesia Beli Rumah di Pondok Indah hingga Apartemen di Singapura dari Suap

- 4 Desember 2020, 21:04 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat  4 Desember 2020
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020 /Humas KPK/

 

Literasi News - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (2007-2012). Hadinoto ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK, pada Jumat, 4 Desember 2020.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Hadinoto, Jumat pagi. Itu dilakukan karena pada pemanggilan terakhir, Kamis, 3 Desember 2020, Hadinoto mangkir tanpa ada penjelasan.

Deputi Penindakan Penindakan KPK, Karyoto pun menjelaskan kembali tentang kasus tersebut, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat kemarin. Menurut dia, KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan SS (Soetikno Soedarjo) kepada ESA (Emirsyah Satar) dan HDS, tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce. Uang itu juga dari dari pihak terkait proyek-proyek yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia," katanya.

Baca Juga: BNPB Gunakan Helikopter Chinook Distribusikan Logistik Penanganan Darurat Erupsi Ili Lewotolok

Sejak Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Ada beberapa kasus terkait hal itu.

1. Dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

2. Dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia, KPK menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Lalu, 11 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: 5.965 Orang di Empat Kecamatan Kota Medan Terdampak Banjir, Enam Orang Dilaporkan Hilang

3. Dalam konstruksi untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013. Nilainya miliaran dolar AS. Itu terdiri atas :

- Kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce.
- Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
- Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
- Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Baca Juga: Kemenag: Pencairan Dana BOS Tambahan Rp889 Miliar Ditargetkan Selesai 20 Desember 

"Selaku konsultan bisnis/komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan itu. Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier," ujar Karyoto.

Pembayaran komisi itu diduga terkait keberhasilan Soetikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia dan empat pabrikan tadi.

Baca Juga: Pembentukan DOB 3 Kabupaten Baru, Begini Langkah Ridwan Kamil Selanjutnya

Soetikno lalu memberikan sebagian komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan. Ini rincian success fee yang diterima Emirsyah dan Hadinoto.

Suap bagi Emirsyah ialah Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah,  680.000 dolar AS dan 1,02 juta euro ke rekening perusahaan Emirsyah di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Hadinoto mendapat 2,3 juta dolar AS dan 477.000 Euro ke rekening Hadinoto di Singapura. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah