Literasi News - Seorang selebgram yaitu Agnes Jennifer, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020. Agnes menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi atas terdakwa Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap senilai Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto. Selain itu, keduanya juga menerima gratifikasi Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada tahun 2014 hingga 2017.
Dalam sidang kemarin, dibahas tentang aliran uang Rp600 juta kepada selebgram Agnes Jennifer. Berdasarkan dugaan KPK, Agnes Jennifer menerima aliran dana dari Nurhadi. Uang itu untuk pembayaran 1 tas merek Hermes yang dijual oleh Agnes.
Baca Juga: Kemenag: Pencairan Dana BOS Tambahan Rp889 Miliar Ditargetkan Selesai 20 Desember
Namun, hal itu dibantah kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito. "Menurut dugaan KPK, selebgram Agnes Jennifer ini menerima aliran dana dari Pak Nurhadi. Ternyata, tadi secara terang-benderang sudah kami pertanyakan saksi bahwa tidak ada aliran dana dari Pak Nurhadi kepada Agnes Jennifer," kata Rudjito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.
Rudjito menambahkan, Agnes pun tidak pernah sekalipun bertemu dan berkomunikasi dengan Nurhadi. Agnes baru mengenal nama Nurhadi setelah diperiksa oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Sekda Cimahi hingga Presiden Direktur Diperiksa KPK Terkait Kasus Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna
"Jadi, saya kira itu yang paling utama. Untuk kesekian kalinya dari sejumlah persidangan yang sudah berjalan ini, tidak pernah terbukti adanya aliran dana ataupun bukti-bukti yang langsung maupun tak langsung tentang adanya aliran dana maupun peran Pak Nurhadi," ujar Rudjito.
Rudjito pun sempat mengonfirmasi Agnes ihwal adanya isu aliran uang dari Nurhadi. Agnes menyangkal menerima uang dari Nurhadi. Namun, Agnes mengakui menerima transferan uang dari Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi.