Tak Datang-datang, Hadinoto tersangka korupsi di PT Garuda Indonesia, Dijemput Paksa lalu Ditahan

- 4 Desember 2020, 20:41 WIB
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat  4 Desember 2020
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 4 Desember 2020 /Humas KPK/

Literasi News - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno, dijemput paksa oleh KPK di rumahnya, daerah Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Desember 2020. Hal itu dilakukan KPK karena Hadinoto berkali-kali mangkir atas pemanggilan KPK dalam penyidikan kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan, Hadinoto terakhir dipanggil pada Kamis, 3 Desember 2020. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca Juga: BNPB Gunakan Helikopter Chinook Distribusikan Logistik Penanganan Darurat Erupsi Ili Lewotolok

Sebenarnya, Hadinoto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2019. Namun, KPK belum menahan tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut.

Setelah dijemput paksa, Hadinoto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Beres pemeriksaan, KPK langsung menahan Hadinoto di Rutan KPK, Jumat kemarin.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara, baik tipikor maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 Desember hingga 23 Desember 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat kemarin.

Baca Juga: 5.965 Orang di Empat Kecamatan Kota Medan Terdampak Banjir, Enam Orang Dilaporkan Hilang

Hadinoto adalah tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejak Agustus 2019, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka.

Dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK telah menetapkan tersangka terhadap Emirsyah Satar (mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014) serta Soetikno Soedarjo (pemilik PT Mugi Rekso Abadi dan dan Connaught International Pte.Ltd). Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Pada 20 November 2020, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU.

Baca Juga: Kemenag: Pencairan Dana BOS Tambahan Rp889 Miliar Ditargetkan Selesai 20 Desember 

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa Hadinoto telah menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh yang bersangkutan. Uang itu diduga ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya. Termasuk ke rekening anaknya, istrinya, dan sebuah investasi di Singapura.

"Perbuatan tersangka HDS diduga dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap. Itu guna menghindari pengawasan otoritas berwenang di Indonesia dan Singapura," kata Karyoto.

Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dia juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah