Tersangka Penipuan dan Penggelapan Modus Paket Arisan Ditangkap, Laporan Korban Kerugian Capai Rp9 M

- 2 Desember 2020, 20:56 WIB
Satreskrim Polres Cianjur Menangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan dengan modus paket arisan
Satreskrim Polres Cianjur Menangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan dengan modus paket arisan /Literasi News/Nabiel Purwanda

Literasi News - TH alias HA alias Ani tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus menjual sejumlah paket arisan berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.

Ani yang merupakan Direktur CV Hoky Abadi Jaya itu diciduk setelah hampir enam bulan bersembunyi dari kejaran polisi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin penghitung uang, mesin pemeriksa keaslian uang, brosur iklan, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Longsor Melanda Kadupandak Cianjur, Akses Jalan Utama Terputus

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengungkapkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh dua orang korban. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga terus lakukan pengembangan, dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga dilakukan tersangka," kata Anton, kepada wartawan, Rabu 2 Desember 2020.

Aksi penipuan dan penggelapan dengan modus paket arisan bodong itu, lanjut Anton, telah dilakukan tersangka sejak 2014 lalu. "Dari dua laporan polisi yang diterima, untuk kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Kami juga masih menunggu laporan polisi lainnya," ujarnya.

Baca Juga: KPU Cianjur Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai Empat Hari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, dan pasal 46 (1) Undang-Undang RI No 10/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 47/1992 tentang perbankan.

"Tersangka terancam dengan hukuman kurungan penjara tujuh tahun. Kini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," ucapnya.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x