"Dari KJRI Jeddah telah menyediakan jasa penerjemah selama kedua WNI tersebut menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat," kata Judha.
Langkah-langkah selanjutnya segera diambil Kemenlu dan KJRI Jeddah antara lain menghubungi keluarga almarhumah A dan melakukan pendampingan hukum terhadap dua WNI yang ditangkap.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet untuk Siswa, Guru, Mahasiswa, dan Dosen Kembali Disalurkan Kemendikbud
"Pihak KJRI juga akan membantu pemulasaraan jenazah A sesuai permintaan keluarga," ujar Judha.
Mengenai penyebab pasti kematian A, Judha belum bisa memberikan penjelasan secara detil. Pihaknya masih menunggu hasil autopsi.
"Namun, hasil visum menunjukkan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada jenazah A," katanya. ***