Nasib Guru PPPK 2019 Terkatung-katung, Ternyata Kuncinya Ada di Sosok Ini

- 24 November 2020, 16:04 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Foto : dok.pikiran-rakyat.com/

Literasi News - Sudah 21 bulan lamanya, 34.954 guru yang lolos seleksi PPPK 2019, menunggu surat pengangkatan. Tanpa adanya surat pengangkatna sebagai guru PPPK tersebut, penghasilan mereka tetap minim karena didasari keikhlasan pihak sekolah.
 
Kini, dengan dibukanya seleksi PPPK 2021 untuk kuota 1 juta guru, para guru PPPK 2019 makin galau. "Mereka khawatir, malah terlupakan dan justru yang diangkat dahulu adalah yang guru PPPK seleksi 2021. Ini yang harus dijelaskan oleh pemerintah. Mereka sudah menunggu terlalu lama," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. 
 
Hal tersebut diungkapkan Hda dalam Rapat Dengar Pendapat secara virtual bersama perwakilan dari Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN RB, Kemenkeu, dan BKN, Selasa, 24 November 2020.
 
Kejelasan nasib 34.954 guru PPPK 2019 itu akhirnya terjawab setelah plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Teguh Widjinarko memberi penjelasannya. Menurut dia, guru PPPK 2019 posisinya sudah kuat dengan munculnya Prepres Nomor 98/2020 yang dikeluarkan presiden pada 28 September 2020.
 
Perpres itu menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan (pangan, keluarga, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya) yang besarannya sesuai dengan aturan bagi PNS. Juga makin diperkuat dengan 3 surat dari PermenPAN RB.
 
Teguh mengakui, proses keluarnya surat pengangkatan, agak lama. Soalnya, pada rekrutmen PPPK 2019, prosesnya didahului oleh seleksi lalu meminta daerah mengajukan formasi kebutuhan. 
 
"Dan hingga kini, masih ada yang belum mengajukan formasi tersebut. Namun, sebagian besar sudah. Formasi ini yang kami kirimkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Selanjutnya, BKN yang memproses," ucap Teguh.
 
Setelah diterima BKN, prosesnya pun cukup panjang. Ada verifikasi dan validasi, mengeluarkan surat penetapan NIP. "Termasuk sosialisasi ke daerah. Selanjutnya, kami menunggu lagi penetapan SK calon P3K oleh gubernur, bupati, atau wali kota," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto.
 
Selesai? Belum. Masih ada beberapa tahapan lagi sebelum surat pengangkatan. Dan tahapan-tahapan itu, kini kuncinya ada di kepada daerah (gubernur, wali kota, dan bupati).
 
"Kami inginnya, Desember 2020 ini pemberkasan dari daerah ini lancar. Kuncinya ada di kepala daerah. Jadi, Januari 2021 para 34.954 guru PPPK hasil seleksi 2019, sudah mendapat surat pengangkatan serta menerima gaji dan tunjangan layaknya PNS," pungkas Aris. ***
 
 

Editor: Dipo Sasono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x